Sakit merupakan hal
yang manusiawi. Setiap manusia tentunya pernah merasakan sakit. Entah itu sakit
yang biasa-biasa saja atau pun sakit yang cukup parah hingga menyebabkan kita
untuk pergi ke dokter.
Kita
ketahui bersama, tidak semua dokter adalah laki-laki atau pun perempuan. Lalu bagaimana
jika seorang muslimah berobat kepada dokter laki-laki yang bukan muhrimnya?
Ternyata
seorang wanita muslimah diperbolehkan berobat kepada dokter pria. Hal ini
sebagaimana diriwayatkan dari Ruba’I binti Mu’awwidz bin ‘Afra, di mana ia
menceritakan,
“Kami pernah ikut
berperang bersama Rasulullah SAW, di mana kami memberikan minum kepada pasukan,
mengurus dan membawa tentara-tentara yang terbunuh dan juga yang terluka
kembali ke kota Madinah.”
Sebaliknya
dokter pria juga diperbolehkan mengobati wanita, yaitu ketika dalam keadaan
darurat dan tidak ada dokter wanita yang mampu mengobatinya. Jika dalam keadaan
terpaksa, seorang dokter pria boleh melihat aurat pasien wanita. Demikian
sebaliknya, dokter wanita boleh melihat aurat pasien prianya.